"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.
Brigjen Hendra Kurniawan kena damprat keluarga Brigadir J
Brigjen Hendra adalah orang yang hadir ke rumah duka di Jambi setelah pemakaman Brigadir J.
Dia datang untuk memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa.
Jenderal bintang satu itu masuk ke rumah Samuel Hutabarat, orang tua dari almarhum Yosua, yang didampingi perwira menengah.
Saat berbicara dengan Samuel di dalam satu ruangan, tak kurang dari 7 orang anggota Polri berjaga di pintu ruangan.
Pada video yang TribunJambi.com peroleh, semua masuk menggunakan sepatu.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunJambi.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar