"Rp 7 juta itu baru uang muka.
Sebenarnya banyak upahnya," ungkapnya.
Dwi menyebut, sebelum di Kabupaten Pemalang RM juga sempat bekerja di Jakarta.
RM mempromosikan judi togel sejak masih di Jakarta.
"Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.
Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(*)