Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selebgram Bermodal 700 Ribu Followers Ditangkap Polda Jateng karena Promosikan Situs Judi Online Jaringan Internasional, Pantas Tergiur Ternyata Segini Bayarannya

Septia Gendis - Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:42
 Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang menanyai selebgram RM yang tersangkut judi online jaringan internasional, Senin (22/8/2022).
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sedang menanyai selebgram RM yang tersangkut judi online jaringan internasional, Senin (22/8/2022).

GridHot.ID - Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus judi online jaringan internasional.

Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap kasus judi online jaringan internasional di Kabupaten Purbalingga.

Diketahui dari TribunJateng.com, baru-baru ini Polda Jateng mengungkap kembali judi online jaringan internasional di Kabupaten Pemalang.

Kasusjudi onlinemenyeret selebgram berinisial RM yang ikut mempromosikan situs judi ahha44d.com.

RM terlibat dalam sindikasi judi online yang berada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, situs judi online yang dipromosikan RM mempunyai server di luar negeri.

"RM telah memasang iklan judi online yang berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand itu," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM diketahui mempunyai jumlah follower di akun Instagram sebanyak 700 ribu followers.

"RM mempunyai followers 700 ribu orang. Jumlah yang banyak," ujarnya.

Selebgram tersebut terlibat dalam bisnis perjudian tersebut sejak Agustus tahun yang lalu.

Sampai saat ini, RM baru mendapatkan upah Rp 7 juta.

Baca Juga: Analisa Kemungkinan Motif Ferdy Sambo Eksekusi Mati Brigadir J, Pakar: dalam Rangka Kenaikan Pangkat atau Mungkin untuk Menutupi Kejahatan Lainnya

"Rp 7 juta itu baru uang muka.

Sebenarnya banyak upahnya," ungkapnya.

Dwi menyebut, sebelum di Kabupaten Pemalang RM juga sempat bekerja di Jakarta.

RM mempromosikan judi togel sejak masih di Jakarta.

"Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(*)

Source :Kompas.comTribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x