Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan memasuki babak baru.
Pada Jumat (19/8/2022) lalu berkas perkara tersangka Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 23 Agustus 2022, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak segan berteriak ke publik jika proses hukum kasus Ferdy Sambo tak berjalan semestinya.
Bukan hanya di tingkat Polri, Mahfud MD menegaskan akan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan hingga pengadilan.
Demikian kata Mahfud MDdalam rapat kerja bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin (22/8/2022).
"Mungkin Kompolnas bisa selesai tugasnya, tapi saya juga mengawasi di Kejaksaan sesudah ini, kalau main-main di situ, ya saya teriak lagi, kalau masih ada yang belok-belokan di situ," ucap Mahfud MD.
"Sampai nanti masuk ke pengadilan, ini jangka pendeknya ini," kata Mahfud.
Uang Bisa Bekerja
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyebut munculnya kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo bisa diterima.