Kemudian, keterangan ahli forensik dan ahli balistik juga mengatakan bahwa telah terjadi peritsiwa penembakan yang berujung terbunuhnya seseorang.
Lalu, bukti surat ada hasil fisum et repertum dan surat-surat lainnya. Termasuk, keterangan terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya.
"Semua bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lain. Jadi kalau hakimnya kelak bermain maka akan ketahuan," ujar Asep.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Agustus 2022, sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis berharap, penyidikan dugaan keterlibatan kliennya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kepolisian segera selesai.
Arman menginginkan perkara yang menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut lekas dilimpahkan ke Kejaksaan dan pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Arman, setelah berkas perkara dugaan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilimpahkan di persidangan, kasus tersebut bisa diuji.
Arman tidak mempermasalahkan keputusan Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik Mabes Polri tentu memiliki pertimbangan dalam penetapan tersebut.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar