Selain itu, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri juga menjadi tersangka.
Polisi mengungkapkan Bharada E menjadi eksekutor yang menewaskan Brigadir J.
Akan tetapi, penembakan yang Bharada E lakukan itu atas perintah Ferdy Sambo selaku bosnya. Semua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)