Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, sementara itu disisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan sejumlah pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Bharada E belum pernah menembak orang sebelum kejadian tersebut.
"Jadi ini tembakan yang pertama ke manusia. Walaupun dia pernah bertugas di Poso sebagai patroli terorisme dan bertugas di Manokwari, tapi tidak pernah nembak orang," ujar Hasto di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Selain itu, Hasto menjelaskan Bharada E baru mendapat pistol baru-baru ini. Dia menyebut Bharada E baru dipercaya memegang pistol pada November 2021.
Kemudian, Hasto membeberkan bahwa Bharada E tidak termasuk ke dalam kategori klasifikasi jago menembak.
"Jadi konsistensi Bharada E tentang cerita versi pertama itu tidak bisa kami terima. Karena kemudian kami juga menemukan fakta bahwa penugasan Bharada E sebagai sopir, bukan ADC," tuturnya. Sementara itu, kata Hasto, hubungan Brigadir J dengan Bharada E baik-baik saja tanpa masalah.
Sementara itu, kata Hasto, hubungan Brigadir J dengan Bharada E baik-baik saja tanpa masalah.
Berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir J adalah orang kepercayaan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri juga menjadi tersangka.
Polisi mengungkapkan Bharada E menjadi eksekutor yang menewaskan Brigadir J.
Akan tetapi, penembakan yang Bharada E lakukan itu atas perintah Ferdy Sambo selaku bosnya. Semua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar