Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
(*)