"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram baru terkait perombakan 24 Anggota Polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Total, ada 24 personel yang dimutasi.
"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," ucapnya.
(*)