"Ini sampai ke bawah sampai ke Kapolres Indonesia," terangnya.
Ia memberikan contoh lain. Bila ada pengaduan masyarakat di mana pelayanan di satu Polres atau Polsek tidak bagus atau diduga terlibat melindungi narkoba, maka akan jadi catatan Propam.
Propam akan memberikan pertimbangan apakah polisi yang terlibat dapat dipromosikan apa tidak.
"Artinya Propam ini menentukan nasib seseorang termasuk karier aparat. Itu sudah lumrah dan bukan hanya di Polri tapi termasuk di kementerian di militer di institusi lain orang-orang yang mengganjal jabatan seperti ini ya yang menentukan nasib orang yang powerfull, di atas dia ini ya Kapolri," jelas Susno.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot posisi Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menahannya.
Tak hanya itu, Timsus Polri bentukan Kapolri juga mendapati puluhan anggota Polri diduga terlibat merekayasa pembunuhan Brigadir J.
Mereka dari berbagai tingkatan, mulai dari perwira tinggi, perwira menengah hingga Bintara. (*)