Nantinya, hal itu akan terbuka di persidangan.
"(Ferdy Sambo marah) dengan peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga.
Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," kata Kapolri.
Menyusul peristiwa yang terjadi di Magelang, kemudian Ferdy Sambo merancang pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh saudara FS di rumah Saguling," jelas Sigit.
Kapolri menjelaskan, istri Sambo, Putri Chandrawati, beserta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengetahui rencana Sambo itu.
Selain itu, kata Sigit, Putri juga memberi kesempatan sehingga peristiwa penembakan oleh Bharada E ke Brigadir J terjadi.
"Saudara Richard melajukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah saudara FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma'ruf, dengan juga perannya untuk ikut membantu," tuturnya.
Kapolri Sigit juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jenderal Sigit juga mengungkap soal adanya intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya intervensi kasus, Kapolri mengatakan Divisi Propam Polri sempat meenolak permintaan keluarga korban di Jambi agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan.