Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Antara Pelecehan Ataupun Perselingkuhan', Kapolri Beri Bocoran Sendiri, Motif Pembunuhan Brigadir J Dipastikan Tak Ada Isu di Luar Itu: Kami Dalami

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:25
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewa
Tribunnews

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewa

"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit.

Ia kemudian menjelaskan terkait tindakan intervensi yang dilakukan pejabat tinggi Div Propam Polri yakni Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit menyebut ada kejanggalan lain juga yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan.

Dia mengatakan Hendra Kurniawan juga menjelaskan soal insiden yang menewaskan Brigadir Yosua secara detail.

"Terkait dengan penjelasan tersebut keluarga tidak percaya dengan penjelasan yang telah diberikan oleh personel div propam Polri tersebut, beberapa hal ditanyakan antara lain masalah CCTV di tempat kejadian, hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait barang-barang korban, termasuk HP dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapatkan perhatian publik," kata Kapolri.

Baca Juga: Siapa Sangka Kaisar di Era Tiongkok Kuno Punya Hubungan Seks yang Rumit, Segelintir Fakta Kehidupan Ranjang Ini Bikin Tercengang, Apa Saja?

Sementara itu, pihak Brigadir J mendesak agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim hal ini karena isu hoaks yang menuding kliennya itu terus berkembang.

"Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan, nah karena hoaks ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga meminta Putri dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Tentu, saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati," tutup Kamaruddin Simanjuntak.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tribunnewsmaker.com serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x