Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuat Ma'ruf Ngaku Pergoki Brigadir J Hendak Gendong Putri Candrawathi ke Kamar, Sopir Ferdy Sambo Beri Kesaksian Kejadian di Magelang yang Picu Eks Kadiv Propam Tembak Ajudan dengan Tangannya Sendiri

Desy Kurniasari - Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:00
Kuat Ma'ruf (kiri ) diduga merupakan sosok yang membuat Brigadir J ketakutan sehari sebelum tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Facebook/Matius Marey

Kuat Ma'ruf (kiri ) diduga merupakan sosok yang membuat Brigadir J ketakutan sehari sebelum tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bukan Skuad Lama, Sosok Kepercayaan Ferdy Sambo Inilah yang Beri Ancaman pada Brigadir J Sehari Sebelum Pembunuhan Berencana, Begini Kalimatnya

Hanya saja, diakui Listyo Sigit, pernyataan lebih detail akan disampaikan kembali seusai pihaknya melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi yang saat ini telah menjadi tersangka.

"Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan dari keterangan FS namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," paparnya.

Kapolri menegaskan, detail kejadian yang berlangsung di Magelang ini, akan menjadi kesimpulan akhir terkait motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada Brigadir J .

"Sehingga nanti yang kami dapat setelah mereka menjadi tersangka, apakah nanti berubah atau tidak, dengan demikian, kami dapat mendapatkan kebulatan terkait motif," paparnya

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Kuat Maruf rupanya juga sempat memberi ancaman kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

Source :Kompas TVTribunJatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x