Kirdi pun membandingkan dengan ekspresi Sambo saat pertama kali muncul pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kirdi menyoroti dari intonasi suara Sambo saat berbicara di depan awak media pada saat itu.
"Dengan cara penekanan intonasi kata-kata yang disampaikan, itu juga salah satu pendukung dia saat itu dalam kondisi tidak santai," katanya.
Oleh karena itu, Kirdi menilai adanya perbedaan signifikan ekspresi Sambo saat muncul 4 Agustus lalu dengan saat menghadapi sidang etik.
Sidang Etik Putuskan Ferdy Sambo Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dari anggota kepolisian.
Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah dinasnya.
Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat," kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Atas putusantersebut, Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.