Gridhot.ID - Ekspresi Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) disorot para pakar.
Sebagai informasi, sidang etik Ferdy Sambo digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Bareskrim Polri secara tertutup.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Ini adalah kemunculan pertama Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Melansir TribunJakarta.com, ekspresi Sambo dianalisa ahli forensik emosi Handoko Gani dan pakar ekspresi, Kirdi Putra.
Handoko mengungkapkan suami Putri Candrawathi itu terlihat tertekan dan stress saat menjalani sidang etik.
Hal itu terlihat dari perilaku dan gesture tubuh Sambo.
Jenderal bintang dua itu terlihat tegang meskipun cara duduknya bersandar pada kursi sidang.
"Ketika kita menganalisa gestur kita tidak bisa langsung mengatakan dengan duduk bersandar ke belakang adalah gestur santai, ini salah besar, bersandar ke belakang itu bisa disebabkan oleh banyak faktor salah satunya kondisi tubuh yang kelelahan," kata Handoko, Kamis (25/8/2022).
Handoko juga membaca kondisi psikologis Sambo.
Tangan Sambo terlihat memegang ujung kursi yang didudukinya.
"Di dalam salah satu seni dari gestur ketika seseorang itu memegang suatu benda, memutar-mutarkan benda atau meremas benda itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas," kata Handoko.
"Di dalam salah satu seni dari gestur ketika seseorang itu memegang suatu benda, memutar-mutarkan benda atau meremas benda itu tanda seseorang yang sedang tidak nyaman, tegang, cemas," katanya.
Selain itu, Handoko juga menganalisa posisi kepala hingga ekspresi wajah.
"Dimana Ferdy Sambo memperlihatkan kondisi stressfull atau tertekan, jadi nggak santai," katanya lagi.
Debar Jantung
Handoko juga mengamati debar jantung Ferdy Sambo terlihat saat sidang.
"Saya juga melihat debar jantung, kalau seseorang yang santai debar jantungnya itu tidak terlihat, debar jantung Ferdy Sambo ini kelihatan, itulah orang yang tegang, napasnya pendek," katanya.
Dalam video memang terlihat Sambo beberapa kali menarik napas pendek.
"Ketika seseorang sedang tegang itu dia tidak bisa menggunakan kalimat-kalimat yang panjang hanya menjawab pertanyaan dengan pendek-pendek," lanjut Handoko.
Tak hanya itu, garis alis mata Sambo juga disebutnya terlihat turun, dan terdapat lipatan-lipatan di sekitar mata.
Sorot matanya juga tidak lagi setajam saat menyambangi Mabes Polri ketika terekam media terakhir kalinya.
"Di area mata ini ada lipatan yang biasanya itu mencerminkan adanya beberapa kali, mungkin menangis."
Sorotan Pakar Ekspresi
Analisa Handoko berbeda dari pakar ekspresi, Kirdi Putra. Kirdi justru melihat ekspresi Sambo santai saat menjalani sidang etik.
Menurutnya, Sambo terlihat santai jika dilihat dari gestur wajah, dimana samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose.
"Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang. Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali)," tutur Kirdi Putra dikutip dari YouTube TVOne, Kamis (25/8/2022) siang.
Kirdi juga melihat Sambo tenang saat duduk di ruang sidang, di depan para jenderal bintang tiga Polri.
"Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi," kata Kirdi.
Dia mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Sambo. "Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu. Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah? Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia," ujarnya.
Kirdi pun membandingkan dengan ekspresi Sambo saat pertama kali muncul pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kirdi menyoroti dari intonasi suara Sambo saat berbicara di depan awak media pada saat itu.
"Dengan cara penekanan intonasi kata-kata yang disampaikan, itu juga salah satu pendukung dia saat itu dalam kondisi tidak santai," katanya.
Oleh karena itu, Kirdi menilai adanya perbedaan signifikan ekspresi Sambo saat muncul 4 Agustus lalu dengan saat menghadapi sidang etik.
Sidang Etik Putuskan Ferdy Sambo Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dari anggota kepolisian.
Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah dinasnya.
Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat," kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Atas putusantersebut, Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.
Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.
MengutipKompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
(*)