Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Salah Besar Jika Ferdy Sambo Dibilang Santai, Ahli Forensik Sebut Suami Putri Candrawathi Tertekan saat Jalani Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam: Mungkin Beberapa Kali Menangis

Candra Mega Sari - Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:42
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022)
YouTube TV Polri dan IST

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022)

Sambo juga menegaskan apapun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

MengutipKompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Baca Juga: Minta Maaf ke Senior-senior Hingga Bintara Polri, Begini Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo Sebelum Jalani Sidang Kode Etik, Susno Duadji: Padahal Bharada E Tamtama

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x