GridHot.ID - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan terhadap Ferdy Sambo itu merupakan imbas dari kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga sebagai otak pembunuhan itu.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu rupanya menarik perhatian banyak pihak.
Salah satunya perhatianKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Mengutip Tribunnews.com, Sugengangkat bicara soal pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang diumumkan pada Jumat (26/8/2022).
Sugeng menilai ada dua makna yang tersirat dalam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, Sugeng menganggap putusan PTDH yang diumumkan oleh Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri adalah bentuk Polri yang tidak ingin menanggung dosa dari personelnya yaitu Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"KKEP Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (26/8/2022).