Diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Mengutip Kompas TV, Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri setelah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bahwa yang saya bisa infokan pada teman-teman pada malam ini untuk pemeriksaan saudari PC dihentikan karena sudah malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Penampilan Putri Candrawathi saat mendatangi Bareskrim Polri
Dedi menyebut, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Putri karena penyidik belum selesai melakukan pemeriksaan.
"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.
Jenderal bintang dua itu memastikan kondisi kesehatan Putri sehat meski menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Penyidik telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri pada Rabu (31/8/2022) mendatang.
Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Ferdy Sambo.
Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.
"Pemeriksaan PC (Putri) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.