Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Putri Candrawathi, Wanita Diduga Polwan Ini Jadi Sorotan Usai Usap Air Mata Setelah Ferdy Sambo Dipecat, Siapakah Dia?

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 28 Agustus 2022 | 10:25
Ada pemandangan menarik di sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
TribunnewsBogor

Ada pemandangan menarik di sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x