GridHot.ID - Lima jenderal polisi turun tangan dalam proses hukum Irjen Ferdy Sambo dalam sidang etik di Mabes Polri.
Kelimanya setujui pemecatan Irjen Ferdy Sambo.
Sambo dihadiahi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Diketahui dari Tribunpapua.com, sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Hasilnya, diputuskan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, dipecat.
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.