GridHot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui dari Tribunnews.com, sidang KKEP Irjen Ferdy digelar 15 jam.
Saat sebagian besar warga Indonesia terlelap tidur, khususnya di kawasan Timur Indonesia, Jumat (26/8/2022) dini hari, Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo sebagai polisi.
Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding.
Namun, keputusan pemecatan itu tetap berlaku kendati mantan Kadiv Propam Polri itu banding.
Selanjutnya, akan terbit surat keputusan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara.
Namun, surat keputusan itu bukan ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Dalam Keppres itu, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden.
Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Source | : | tribunnews,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar