Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Gagah dari Bharada E yang Sama Sekali Tak Grogi Saat Ditanyai, Ferdy Sambo Justru Bersikap Begini Saat 45 Menit Interogasi: Cuma Nangis-nangis

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:35
Komnas HAM kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Ferdy Sambo
YouTube Kompas TV dan IST

Komnas HAM kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Ferdy Sambo

Pada Rabu (24/8/2022), Kapolri mengungkap bahwa dirinya menerima surat pengunduran diri Sambo dari Polri.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Henny Rahman yang Tenteng Barang Mahal di Restoran Mewah, Alvin Faiz Kena Semprot Netizen Gara-gara Ketahuan Cuma Beri Uang Segini untuk Anak Larissa Chou, Warganet: Tas Barunya Lebih Mahal daripada Uang Jajan Anak Kandung

Terkait itu, Kapolri bilang, surat pengunduran diri Sambo tak serta merta langsung diterima. Apalagi, polisi telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022).

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dipecat

Kendati mengajukan surat permohonan diri dari Polri, sidang kode etik terhadap Sambo tetap digelar.

Selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, sidang menghadirkan belasan saksi, termasuk tiga tersangka kasus ini yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hasil sidang kode etik menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Source :Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x