Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Gagah dari Bharada E yang Sama Sekali Tak Grogi Saat Ditanyai, Ferdy Sambo Justru Bersikap Begini Saat 45 Menit Interogasi: Cuma Nangis-nangis

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 28 Agustus 2022 | 20:35
Komnas HAM kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Ferdy Sambo
YouTube Kompas TV dan IST

Komnas HAM kantongi bukti baru berupa foto Brigadir J tewas terkapar di rumah dinas Ferdy Sambo

Sebulan berjalannya kasus kematian Yosua, Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.

Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca Juga: Pertanda Iri Hati hingga Jodoh Akan Mendekat, Inilah 5 Arti kedutan Area Dagu Menurut Primbon Jawa

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Polisi memastikan, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mundur

Source :Kompas.com Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x