Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, hasil asesmen menunjukkan kondisi dan situasi Putri tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya.
Baik terancam karena kaitan dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia, dilansir dari Kompas.com (15/8/2022).
Untuk itu, pihaknya pun menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 19 Agustus 2022, usai perjalanan panjang, kepolisian pun memeriksa Putri Candrawathi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam.
Hingga akhirnya, wanita berusia 49 tahun ini resmi menambah daftar panjang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan dengan scientific crime investigation.
Baik Putri maupun empat tersangka lain, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Mengaku korban pelecehan seksual
Menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) lalu, Putri memasuki Gedung Bareskrim tanpa sorotan kamera.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar