disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri.
"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengacu pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.
Penahanan juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, ordonansi bea cukai, Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1955 (Tindak Pidana Imigrasi), dan Undang-undang Narkotika.
"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," kata Poengky kepada Kompas.com, Sabtu (26/7/2022).
Adapun terkait tidak ditahannya Putri, Poengky menduga karena ada pertimbangan faktor kemanusiaan dari penyidik.
"Dugaan saya yang menjadi pertimbangan penyidik mungkin salah satunya faktor kemanusiaan karena Ibu PC memiliki anak usia di bawah 2 tahun yang membutuhkan kehadiran ibunya," tutur dia.
Meski demikian, ia mengaku tak tahu pasti alasan penyidik belum menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar