Menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) lalu, Putri memasuki Gedung Bareskrim tanpa sorotan kamera.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyampaikan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dalam pemeriksaan mulai pagi hari tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, Putri tetap mengaku bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam perkara ini.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Tidak ditahan
Lantaran sampai larut malam, Arman mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya, Putri Candrawathi pun dihentikan sementara.
Namun, sebagai seorang tersangka, Putri diperbolehkan pulang pada malam itu dan tidak ditahan layaknya empat tersangka lain.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan yang dijalani Putri masih belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).