"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Selain itu, Putri Candrawathi pun membantah sangkaan terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ditujukan padanya.
"Klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk dugaan yang disangkakan kepada ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Pengakuan terkait pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi ini pun membuat publik kembali menyoroti pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sebelumnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Gridvideo.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar