"Secara sukarela dia memberikan itu dari dana desa. Dia mau kasih sumbangsih," ujarnya.
Faizal menambahkan, saat ini TL telah dibawa ke Kabupaten Yalimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan, penangkapan, dan penahanan, sudah kita kirim ke Yalimo," imbuhnya.
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura yang diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah memeriksa AN dan T, terungkap bahwa amunisi itu berasal dari Kopda BI dan Kopda TJR, anggota Kodam XVII Cenderawasih.
Saat ini, Kopda BI dan Kopda TR ditahan di Pomdam XVII Cenderawasih.
"Kedua anggota TNI AD itu sudah ditahan Polisi Militer Kodam XVII/Cendrawasih," kata Faizal.
Faizalmenjelaskan bahwa AN mengaku membeli amunisi seharga Rp 200 ribu per butir dari oknum TNI AD.
Sehingga, total dana untuk pembelian amunisi itu diperkirakan mencapai Rp 123 juta.
(*)