“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dalam kasus ini, kelima tersangka sudah dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berkas perkara terhadap kelima tersangka itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut terkait kelengkapannya.
(*)