Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Tempat Ini, Pengacara Minta Tersangka Diborgol Terkecuali Sosok Berikut

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00
Ferdy Sambo mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8/2022)
YouTube Kompas TV

Ferdy Sambo mengikuti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8/2022)

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Dalam kasus ini, kelima tersangka sudah dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berkas perkara terhadap kelima tersangka itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut terkait kelengkapannya.

(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x