Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Agustus 2022, adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Setelah diterima, tim di Kejagung langsung melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu.
"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.