Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 30 Agustus 2022, rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, akan dihadiri lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Diketahui sebelumnya, terdapat opsi Bharada E untuk tidak menghadiri rekonstruksi tersebut, dan perannya dapat digantikan oleh pemeran lainnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Nasional ( Komnas HAM) mengungkapkan Bharada E tidak perlu ada pemeran pengganti untuk melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dan akan digelar di dua tempat, yakni di rumah pibadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Rencananya, ke lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar