Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim, Komnas HAM Minta Sambo CS Perankan Skenario Detik-detik Eksekusi Korban

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:25
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, (Inset) Brigadir Yosua semasa hidup
Kolase TribunJakarta.com

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, (Inset) Brigadir Yosua semasa hidup

Rencananya, ke lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Dalam proses rekonstruksi tersebut tersangka diminta untuk memperagakan langsung detik-detik perencanaan pembunuhan hingga penembakan Brigadir J.

Terkait hal tersebut Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran soal keselamatan para tersangka, terlebih keberadaan Bharada E.

"Karena di situ pasti ada pendampingan, penjagaan yang sangat ketat sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan, misalkan ada tersangka tertentu yang khawatir ragu-ragu menyampaikan apa yang dia ketahui atau yang dia lakukan, penjagaan dari pihak kepolisian pasti baik," ungkapnya dikuip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Menurut Komnas HAM kehadiran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J akan membuat konstruksi hukum semakin jelas.

Komnas HAM pun berpendapat tersangka, khususnya Bharada E tak perlu memerlukan pemeran pengganti saat rekonstruksi.

"Saya kira lebih bagus mereka yang memerankan sendiri, namun catatannya agar polisi yang paling bawah jabatannya itu dia merasa nyaman jadi termasuk penjagaan dan kepastian keselamatan yang itu harus diyakinkan pada pihak ini," katanya lagi.

Baca Juga: Bakal Dilimpahi Jodoh dan Rezeki Nomplok, Inilah 5 Arti Kedutan Area Telapak Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Terlebih juga Bharada E bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Ferdy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x