"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang. B
Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif.
Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.
Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.
"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Sambo itu disebut sedang sakit.
Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah dinyatakan sehat.
Adapun selain Putri, empat tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
(*)