Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Dokumen Syarat Daftar PPPK 2022, Serta Cek Jumlah Kuota CPNS Khusus Sekolah Kedinasan yang Telah Disiapkan Pemerintah

Septia Gendis - Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:13
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

GridHot.ID - Seperti diketahui, pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sebab itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri.

Seperti dikutip dari Tribunkaltim.com, pelamar wajib mengecek syarat dan dokumen ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun penerimaan CPNS 2022 tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya khusus sekolah kedinasan dan putra-putri Papua dan Papua Barat.

Penerimaan CPNS khusus sekolah kedinasan dipertegas oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, beberapa waktu lalu.

Namun bagi anda yang berminat bekerja di pemerintahan, tak perlu khawatir.

Pemerintah tetap merekrut melalui seleksi PPPK.

Ini merupakan kesempatan terakhir bagi para tenaga honorer.

Apalagi tenaga honorer sudah akan dihapus 2023.

Khusus untuk PPPK, formasi yang akan diterima cukup banyak.

Baca Juga: Ini Dia Syarat PPPK 2022, Pendaftarannya Akan Dibuka Sebentar Lagi, Pemerintah Juga Bakal Menambah Kuota Calon Peserta, Cek Detailnya Disini

Diketahui dari Tribuntimur.com, ada 1 Juta lebih Formasi PPPK yang akan dibuka tahun ini. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan Honorer untuk memastikan kuota PPPK tahun 2022.

Sekedar diketahui, formasi yang dibutuhkan pada seleksi Rekrutmen CPNS dan ASN 2022 untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi 93.554 formasi.

Dengan perincian sebagai berikut:

- 50.000 PPPK guru

- 25.554 jabatan teknis lain

- 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

Sementara itu, formasi untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257.

Dengan perincian sebagai berikut:

- 758.018 PPPK guru

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Terjawab Kapan Jadwal Seleksi Akan Dibuka, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

- 184.239 PPPK fungsional non-guru

Sementara untuk CPNS hanya direkrut dari Sekolah Kedinasan dengan jumlah formasi 8.941 orang.

Juga untuk Putra-putri Papua dan Papua Barat.

Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas

Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPPK pada penerimaan 2022.

Namun salah satu syarat pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK yaitu harus lulus passing grade 2021.

Apalagi penerimaan CPNS dan PPPK akan diprioritaskan bagi tenaga guru dan kesehatan.

Alokasi terbesar PPPK Guru ada di Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 758.018 orang.

Setelah itu menyusul PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.

Sementara khusus CPNS akan diangkat dari Sekolah Kedinasan dengan total Formasi 8.941 orang.

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan, terdapat 193.954 peserta yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada 2021 lalu.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan Jadwal Seleksi P3K 2022 Baru Saja Dirilis, Segera Siapkan Dokumen Ini Agar Tak Ketinggalan

Pada peserta yang lolos Passing Grade bisa mendapatkan formasi untuk seleksi PPPK 2022.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama, yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," kata Nunuk Suryani melalui laman instagram @pppkguru beberapa waktu lalu.

Syarat daftar PPPK dan CPNS 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

Baca Juga: Ini Dia Syarat PPPK 2022, Pendaftarannya Akan Dibuka Sebentar Lagi, Pemerintah Juga Bakal Menambah Kuota Calon Peserta, Cek Detailnya Disini

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

(*)

Source : TribunTimur Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x