Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(*)