Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibawa Kuat Maruf ke Jakarta, Pisau Milik ART Ferdy Sambo Jadi Barang Bukti Kuat Jika Telah Terjadi Satu Peristiwa di Magelang, Polisi Ungkap Ini

Septia Gendis - Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:13
Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.
Youtube

Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(*)

Source :Kompas.com Tribunmedan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x