Gibran mengatakan akan ada sanksi yang diberikan.
Hal ini agar tidak ada lagi kejadian serupa terkait pembuangan limbah jeroan anjing ke sungai.
"Nanti ada (sanksi). Tujuannya ke sana kan itu ngasih sanksi dan setop," ungkap dia.
Gibran juga mengatakan akan menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng soal larangan perdagangan daging anjing.
"Kan saya sudah bilang kemarin perintah dari Gubernur sudah jelas sekali kita tinggal mengikuti saja. Ini saya senang sekali dapat laporan itu kita langsung tindak tegas," terang dia.
"Itu sebenarnya sudah setop pindah ke Gemolong. Dia mulai lagi di situ. Makanya kita setop ya," sambung Gibran.
Guna menghentikan perdagangan daging anjing itu, kata Gibran, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tersebut.
Termasuk larangan membuang limbah kotoran dan sampah ke sungai.
"Iya pasti ada (Perda). Ke depannya pasti ada aturan yang mengatur itu semua. Bukan cuma untuk daging anjing, dan semua daging dan sampah kotoran tidak boleh dibuang ke sungai," tandas suami Selvi Ananda.
(*)