Hingga akhirnya polisi menggunakan pemeran pengganti untuk menjalankan adegan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi Rian mengatakan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu akan dibuatkan juga berita acara atau BA penolakan.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan. FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan," ucapnya.
Namun, Andi Rian tak menjelaskan lebih rinci soal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut.
Dia menyebut Putri dan Ferdy Sambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.(*)