Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dilansir dari sripoku.com, Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk menembak setelah mantan Kadiv Propram Polri itu tampak marah ke Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo marah ke Brigadir J yang ada di hadapannya dan tak lama berselang perintahkan Bharada E untuk menembak.
Sebelum memerintahkan Bharada E menembak, Ferdy Sambo menyampaikan kata-kata yang bernuansa marah dan kekecewaan ke Brigadir J.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” kata Sambo ke Bharada E, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Hal ini terungkap dalam video animasi yang dibuat Polri berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga membenarkan video animasi itu dari Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Dalam video animasi itu disebutkan, tiga tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J berkumpul di dalam rumah dinas Kompleks Polri dekat meja makan sekitar pukul 17.12 WIB
Kemudian Bharada E menodongkan pistol lalu menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
Brigadir J saat ditembak sedang berdiri agak membungkuk dan membuka kedua telapak tangannya dengan diarahkan ke depan.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar