Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Giginya Setajam Silet, 'Monster Air' Ini Berbahaya Hingga China Nekat Keringkan Danau untuk Menangkapnya, Ternyata Hewan Ini Juga Dilarang di Indonesia, Kenapa?

Candra Mega Sari - Jumat, 02 September 2022 | 20:13
Ikan aligator
thesun.co.uk

Ikan aligator

Gridhot.ID -Pemerintah Chinamemutuskan untuk mengeringkan sebuah danau demi tangkap ikan berbahaya.

Ternyata ikan ini bukan hewan sembarangan, sebab berbahaya jika sampai lepas di alam liar.

Dikutip Intisari Online dari SCMP, setelah mengeringkan sebuah danau di Nhuzhou, sebuah kota di provinsi Henan, China tengah, para pejabat menemukan dua ikan aligator, yang disebut orang China "monster air".

Ikan aligator adalah ikan air tawar yang mempunyai kepala mirip buaya dengan gigi setajam silet dan dapat tumbuh hingga 3 meter saat dewasa.

Ikan ini menjadi pusat perhatian setelah diburu selama berbulan-bulan di Nhuzhou.

Puncaknya, pekan lalu, pemerintah kota memutuskan untuk mengeringkan danau untuk menangkap ikan aligator.

Pada 29 Agustus, SCMP melaporkan bahwa seekor ikan aligator jantan dengan panjang 70 cm dan seekor betina sepanjang 90 cm ditangkap oleh otoritas Henan.

Menurut SCMP, tidak hanya Nhuzhou tetapi banyak daerah lain di China, termasuk ibu kota Beijing, telah melaporkan kemunculan ikan aligator.

Banyak yang khawatir ikan asli Amerika Utara ini merambah danau di China dan menyerang ikan asli.

Pada 1 Agustus, Harian Beijing melaporkan bahwa orang-orang di daerah pemukiman di Beijing bertemu dengan ikan aligator sepanjang 50 cm di sebuah danau.

Di kota Jingjiang (provinsi Jiangsu), seorang anak laki-laki digigit ikan aligator dan jarinya terluka. Peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus lalu.

Baca Juga: Drone China Langsung Kocar-kacir, Militer Taiwan Tanpa Pandang Bulu Tembak Pesawat Tak Berawak Beijing yang Nekat Lakukan Hal Ini, Begini Kata Menhan

Pada 27 Agustus, di Kunming (provinsi Yunnan), orang juga mengeringkan kolam untuk menangkap ikan aligator.

Akibatnya, buaya tidak terlihat di mana pun, hanya ikan dan krustasea di kolam yang "menghilang".

Di Hunan, Guangxi, Ningxia, Qinghai dan Shandong, orang-orang juga melaporkan kemunculan ikan aligator.

Menurut para ahli, meningkatnya kemunculan ikan aligator karena orang membeli ikan ini untuk dipelihara, tetapi melepaskannya ke lingkungan alam.

Ikan ini berhasil ditangkap di China, hingga mengeringkan Danau, untuk menangkapnya.
SCMP

Ikan ini berhasil ditangkap di China, hingga mengeringkan Danau, untuk menangkapnya.

Ikan aligator hanya dijual beberapa lusin yuan di beberapa situs belanja online di China.

Otoritas lingkungan di China telah memasukkan buaya roket ke dalam daftar 10 makhluk eksotis yang mengancam ekologi.

"Ketika ikan ini dilepaskan ke sungai, danau atau peternakan ikan, mereka akan melahap semuanya. Ini bisa menjadi ancaman besar bagi ekosistem lokal," kata Gu Dangen, pakar di Pearl River Fisheries Research Institute (China).

Meskipun kasus ikan aligator yang menyerang manusia jarang terjadi, telurnya sangat beracun bagi manusia jika tertelan.

Di negara bagian Washington (AS), secara ilegal melepaskan ikan aligator ke dalam air dapat dianggap sebagai kejahatan.

Larangan memelihara ikan aligator

Baca Juga: 'Alam Dapat Melawan', Bobroknya Pangkalan Militer Tiongkok di Laut China Selatan yang Telah Dibangun Selama Bertahun-tahun Terungkap, Begini Kata Analis

Mengutip Kompas.com, ikan aligator tidak boleh dipelihara di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Ikan aligator disebut sebagai jenis ikan berbahaya karena dapat memangsa ikan-ikan lain.

Melansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan aligator merupakan ikan yang habitat asalnya berasal dari Sungai Amazon Amerika Serikat.

"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani seperti dikutip dari laman resmi KKP, 6 Januari 2020.

Di Indonesia, pelarangan pemeliharaan ikan aligator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Ikan aligator tahan untuk tak makan beberapa hari.

Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: China Dijamin Kesulitan Caplok Taiwan, Pihak Taipe Pastikan Bakal Tembak Armada Apapun yang Xi Jinping Kirim dan Membahayakan Wilayahnya, Patroli Kapal Perang AS dan Para Sekutu Seakan Tak Bisa Hindari Bentrokan

(*)

Source :Kompas.comIntisari Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x