Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu bantuan dari Pemerintah usai kenaikan harga BBM Subsidi yang baru saja terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui pemerintah telah menaikkan harga BBM subsidi dan Pertamax.
Kenaikan harga ini disebut harus dilakukan agar APBN tidak tercekik anggaran BBM subsidi yang semakin besar.
Menanggapi kenaikan tersebut, pemerintah langsung berupaya memberikan bantalan ekonomi dengan berbagai bantuan termasuk Subsidi Upat atau Subsidi Gaji.
Dikutip Gridhot dari Tribun Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah berharap bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair kepada pekerja.
Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker berharap pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.
"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur. Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.
Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.
Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.
Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.