GridHot.ID - Indra Kenz diketahui masih terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option Binomo.
Senin (5/9/2022), sidang terkait kasus tersebut pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mengutip Kompas.com, dengan kondisi yang terlihat tidak begitu sehat, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghadiri persidangan kasus investasi bodong Binary Option Binomo hari ini, Senin (5/9/2022), di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengacara terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda mengatakan, kliennya memang sedang tidak enak badan, tetapi masih bisa menghadiri persidangan hari ini.
"Tadi bisa kalian lihat semua, kondisinya ya tadi agak sedikit kurang baik, tapi dia masih bisa mengikuti persidangan," kata Brian usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi non korban tersebut.
"Kalau di tahanan, ya mesti bersabar apapun yang terjadi mesti bersabar sampai proses hukum semuanya selesai," tambahnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang trading agar korban tertarik untuk trading bersama. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.