-"Ya Allah tapi makasih di kasih bigboss yang pengertian"
-"Ya Allah, dlm perjalanan ini mestinya ada brp UMKM yaa yang bisa aku bantu wlopun cuma bantu post sembari beli juga"
-"Ya Allah apa aku kurang berbagi?? dan masih banyak hal lainn," Curhat Seali Syah.
Seali Syah mengaku bersyukur lantaran masih banyak orang terdekat yang terus menyuntikan semangat dan dukungan terhadapnya.
"Tapi aku b'syukur punya orang2 dekat dan punya kalian yang selalu ngasih semangat," pungkasnya.
Sebelumnya, Seali sempat mengaku bahwa sang suami lebih baik dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Seali Syah merasa kecewa lantaran Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, sang suami masih masuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.