Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada yang Pernah Sunat Uang Negara Rp 6,9 Miliar, 6 Koruptor di Era SBY Ini Bebas dari Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Mantan Artis

Septia Gendis - Rabu, 07 September 2022 | 14:13
Lapas Sukamiskin.
(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Lapas Sukamiskin.

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

3. Zumi Zola

Dikutip dari Kompas.com, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018. Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

5. Irfan Rivano Muchtar

Baca Juga: Tak Niat Lejitkan Namanya, Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni Murni Gara-gara Namanya Dirusak: Ngomong Seenaknya, Kalau Memang Memberantas Koruptor Saya Dukung!

Source :Kompas.comTribunPalu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x