Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada yang Pernah Sunat Uang Negara Rp 6,9 Miliar, 6 Koruptor di Era SBY Ini Bebas dari Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Mantan Artis

Septia Gendis - Rabu, 07 September 2022 | 14:13
Lapas Sukamiskin.
(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Lapas Sukamiskin.

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020) Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

(*)

Source :Kompas.comTribunPalu.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x