"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika.
Andika mengungkapkan, selama menjabat sebagai Panglima TNI, dia hanya menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, bukan menjadi masalahnya jika peraturan tersebut dianggap berbeda oleh pihak lain.
"Manakala hal itu diterima berbeda A, B, C, ya itu terserah bagaimana menyikapi, tapi saya tetap melakukan tugas pokok fungsi saya sesuai dengan peraturan perundangan," jelas dia.
Saat ditanya lebih lanjut, ia tidak ingin berkomentar mengenai Dudung. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Dudung.
"Itu ditanyakan langsung aja. Menurut saya kita tetap menjalankan kegiatan kita sesuai peraturan perundangan, jadi enggak ada yang berbeda, dan enggak ada yang kemudian melenceng dari tupoksi kita," jelas Andika.
Lantas siapa Effendi Simbolon?
Mengutip Kompas.com, Effendi lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria dengan nama lengkap Effendi Muara Sakti Simbolon itu lahir pada 1 Desember 1964.
Effendi merupakan seorang anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P.