Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19.
"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
Diketahui dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri juga memeriksa 97 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.
Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV.
Saat ditanyakan apakah ada potensi tersangka baru terkait obstruction of justice, Dedi tidak menutup kemungkinan tersebut.
"Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya," kata Dedi.
Adapun Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers 19 Agustus 2022 menjelaskan masing-masing peran dari 7 tersangka itu.
Ia mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.
Tersangka AKP Irfan Widyanto berperan melakukan penggantian DVR CCTV. Lalu, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar