1. CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
- Formasi 2021 (CPNS dan PPPK) 41.376 orang.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.