"Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," tuturnya.
Berangkat dari keterangan Eliezer, Sigit akhirnya meminta salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi, menjemput Sambo.
Mulanya, Sambo tak mengakui perbuatannya yang diungkap Bharada E.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit. Namun, berangkat dari keterangan Bharada E, polisi tetap menjemput Sambo dan membawanya ke Mako Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
"Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (terhadap Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Sigit.
Mengacu pada pengakuan Bharada E pula, polisi lantas menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM. Ketiga tersangka pun mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
Dari situ, didapati fakta bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.
"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.
Akhirnya, pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.