GridHot.ID - Ratusan orang pilih untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima.
Sementara dilansir dari Tribuntimur.com, peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Nah sebelum menyesal, simak baik-baik Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022.
Diketahui gaji pns dan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 untuk PNS dan PP Nomor 98 Tahun 2020 untuk PPPK.
Penghasilan PNS dan PPPK itu belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya loh.
Untuk PNS fasilitas yang mereka dapat adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK selain gaji ada tunjangan, cuti dan perlindungan Pengembangan kompetensi.
Dikutip dari Poskupang.com, berikut Daftar Gaji PNS dan Gaji PPPK 2022
Daftar Gaji PNS 2022
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut Daftar Gaji PNS 2022:
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Gaji PPPK 2022
Seusia PP Nomor 98 Tahun 2020 berikut Gaji PPPK 2022:
Golongan I : Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Golongan II : Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III : Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV : Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V : Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI : Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII : Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX : Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X : Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI : Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII : Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV : Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV : Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI : Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Berikut Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022
(*)
Source | : | poskupang,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar