GridHot.ID - Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria masuk dalam daftar polisi yang dipecat setelah ketahuan terlibat menghalang-halangi prose penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui dari Tribunnews.com, Kombes Agus sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Kombes Agus yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dipecat melalui sidang komisi kode etik.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah tujuh orang, termasuk Kombes Agus.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Kombes Pol Agus Nurpatria menjadi tersangka obstruction of justice yakni menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan merusak CCTV yang menjadi barang bukti.
Hasil sidang kode etik tersebut memutuskan jika Kombes Pol Agus Nurpatria terkena tiga sanksi.
Di antaranya yakni sanksi etika, sanksi administrasi, dan pemberhentian sebagai anggota polisi.
Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kode etik Polri.
Sanksi etika menyatakan pelanggaran termasuk sebagai perbuatan tercela yang menyalahi kode etik Polri.
Sanksi administrasi yakni penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022 di rutan Polri.